TOMOHON, liputankawanua.com – Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Untuk itu, guna menindaklanjuti surat edaran tersebut, maka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman juga mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor 61 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), tertanggal 30 Maret 2020.
Surat edaran tersebut menerangkan berbagai hal. Diantaranya, para siswa melakukan pembelajaran mandiri diperpanjang selama 18 hari, atau dari 31 Maret sampai 21 April 2020.
Selain itu, ada juga berbagai hal yakni terkait Ujian Nasional (UN) yang dibatalkan. Siswa dianjurkan juga untuk bermain di rumah dengan pengawasan orang tua.
“Selama siswa melakukan pembelajaran di rumah, maka sekolah melakukan penyemprotan disinfektan, serta menyiapkan fasilitas kesehatan seperti tempat cuci tangan sesuai kebutuhan sekolah, dan keperluan dalam pencegahan Covid-19 seperti penyediaan alat kesehatan,” tutur Eman.
Lanjut dia, masing-masing sekolah sesuai kemampuannya melakukan pengembangan media pembelajaran Dalam Jaringan/online (Daring). “Kepala Sekolah melaksanakan pengawasan terhadap pembelajaran Daring yang dilakukan oleh guru dan siswa, melalui teknologi informasi yang menggunakan aplikasi Zoom,” tandasnya.
Peliput: Terry Wagiu