MINAHASA, LiputanKawanua.com – Siapa saja yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Minahasa wajib mengantongi Kartu Kewaspadaan dari Puskesmas setempat. Hal itu akan mulai diberlakukan, Rabu (10/6/2020).
“Mulai 10 Juni 2020 yang akan masuk Minahasa harus menunjukan kartu kewaspadaan dari Puskesmas setempat. Kartu itu hanya berlaku selama tujuh hari,” kata Asisten I Setdakab Minahasa Denny Mangala, Senin (8/6/2020).
Dijelaskannya jika kartu tersebut wajib ditunjukan siapa yang akan masuk ke Minahasa di pos jaga. Dimana Pemkab menyiapkan sembilan pos titik pos jaga di setiap pintu masuk Kabupaten Minahasa.
“Wajib ditunjukkan kepada petugas pos. Kalau tidak ada maka tak bisa masuk ke wilayah Minahasa,” jelasnya.
Bukan hanya itu, karena ketika akan melintas masuk maka diwajibkan untuk menggunakan masker. Bahkan akan dilakukan tes suhu tubuh. “Jika suhu tubuh diatas 38 derajat celcius maka tak diijinkan masuk. Harus dibawah dari itu,” tukas Mangala.
Baca Juga: Mengaku Mampu, Oma Sartje Warga Minahasa Tolak BLT DD 2020
Selain itu dalam kendaraan bermotor hanya bisa mengangkut 50 persen dari kapastitasnya. Dicontohkannya jika menggunakan motor maka tak bisa berboncengan karena kapasitasnya hanya dua orang.
Mangala pun mengingatkan kepada seluruh warga Minahasa untuk tetap memakai masker, tidak lupa mencuci tangan, menjaga kesehatan dan jarak serta tentunya tak henti-hentinya berdoa.***(rmc)