SULUT – Bawaslu Sulut kembali menggelar Bimtek penyusunan keterangan tertulis terhadap Panwascam. Bimtek yang digelar di Yama Hotel Tondano mulai Kamis hingga Jumat (26-27/11/2020) merupakan gelombang ke 4.
Kali ini diikuti Panwascam dari Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Minahasa Utara, serta Kota Bitung dan Manado.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan bahwa Panwascam sebagai ujung tombak dalam penyusunan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi perlu memahami betul akan hal itu. Sehingga dalam Bimtek para peserta melakukan simulasi terkait dengan situasi persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Tetap jaga marwah lembaga, jalin soliditas, jaga Iman, Imun dan Integritas,” ujar mantan Ketua Panwaslu Talaud ini.
Tenaga Ahli Hukum Bawaslu RI Bachtiar Baetal memberikan materi terkait Pemberian Keterangan Tertulis dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keterangan hasil pengawasan aktif yang dicatat dalam Form A akan menjadi dasar menyusun Keterangan tertulis. Sehingga posisi Bawaslu di MK sangat strategis.
“Untuk menjadi dasar dari penyusunan keterangan tertulis, Panwaslu wajib mendokumentasikan seluruh kegiatan pengawasan dalam bentuk file hardcopy dan softcopy,” tambahnya.
Sementara itu Tim Asistensi Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan memberikan materi mengenai Pemberi Keterangan di MK. Dijelaskannya terkait Dasar Hukum, Hukum Acara PHP 2020, Peran Bawaslu, Pemberian Kewenangan, Persiapan Pemberian Keterangan Tertulis, Isi Keterangan Tertulis, Dokumen Pendukung, Larangan dan tanggal penting.
Peserta juga dibekali materi dari akademisi yang juga advokad Arie Andes.(mrc)