MANADO,- Laporan dugaan pelanggaran terkait kerjasama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo dan Klinik Lisna Syifa Prima Manado, melebar. Desakan untuk penanganan laporan penyimpangan tersebut membahana.
Sikap kritis itu digaungkan Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH, akhir pekan lalu.
Koordinator Wilayah (Korwil) Suluttenggo Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, supaya segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Tentu saja meminta aparat penegak hukum khususnya Polda Sulut supaya menanggapi serius dan segera dilakukan penyelidikan. Pasalnya, ada indikasi merugikan keuangan negara,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADI Pergerakan.
Baca juga: PLN UID Suluttenggo ‘Digoyang’
Apalagi, Yosadi melanjutkan, laporan yang sudah disampaikan ke Korps Bhayangkara bumi Nyiur Melambai itu telah didukung dengan bukti-bukti dokumen yang sah, serta surat dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado. Dimana, keberadaan Klinik Lisna Syifa Prima Manado disinyalir ilegal. Makanya, sudah ada tindakan administratif yang dilakukan pihak Dinkes Manado.
“Bahwa, pihak Klinik Lisna Syifa Prima Manado seharusnya dalam melakukan kegiatan dan aktivitasnya harus taat hukum, apalagi berkaitan dengan urusan kesehatan masyarakat. Asas hukum ‘Presumptio iures de iure’ yang artinya semua orang dianggap tahu hukum mempertegas hal tersebut. Tidak boleh dilanggar semua ketentuan dan syarat yang dimintakan oleh peraturan perundang-undangan,” terang Advokat yang dikenal masif memperjuangkan kebenaran dan membela masyarakat kecil.
Untuk itu, Yosadi menambahkan, selayaknya dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ini wajib ditindak lanjuti oleh Kapolda Sulut dan jajarannya. “Sepak terjang Polda Sulut dalam pemberantasan tindak pidana korupsi patut diapresiasi. Untuk itu, saya yakin aparat akan bertindak profesional dan transparan. Sebagaimana visi misi Kapolri, polisi yang PRESISI artinya prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan,” lugasnya.