MINAHASA – Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Tahun 2024, Pj Bupati Minahasa Dr Jemmy Kumendong MSi menegaskan agar seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa harus netral.

“Saya menegaskan ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Minahasa harus netral dalam menghadapi tahun politik 2024 mendatang,” tegasnya saat konferensi pers bersama Media Pos Liputan Minahasa, Rabu (27/9/2023) kemarin di Gedung Wale Ne Tou Tondano.

Terkait masih adanya keterlibatan ASN yang merespon postingan-postingan berbau politik di media sosial, dengan bijak Kumendong menyebut bahwa hal tersebut kadang belum terlepas dengan status ASN yang masih menjadi pemilih.

“PNS masih termasuk pemilih. Jadi mungkin hal ini yang membuat masih ada respon-respon terhadap postingan politik. Itu menyangkut kesukaan ASN itu sendiri terhadap partai politik. Tapi kedepan akan saya minga untuk netral,” ujarnya.

Ia pun mengimbau, agar ASN tetap mengikuti aturan yang ada dan tetap pada koridor. “Tentu ada aturan dan sanksi pelanggaran jika kedapatan. ASN harus ikuti aturan dan tetap pada jalur koridor yang benar. Nantikan ada Bawaslu serta KASN yang memproses jika kedapatan ada ASN yang melanggar aturan,” kuncinya.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

Dalam poin 2, mengatur soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.

“Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” bunyi aturan poin 2 dilihat Minggu (24/9/2023).

Dalam poin 3 mengatur tentang ASN menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.

Selanjutnya, dalam poin 4 mengatur soal penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like maupun follow.

“Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” tulis poin 4.

Sementara itu, dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos seperti capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Selain itu, ASN juga dilarang berfoto dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Jika melanggar, maka ASN diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004.

Sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian