JAKARTA,- Nama Gibran Rakabuming Raka, terus menguat sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres), mendampingi Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto.

Putra Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) itu pun terus menjadi bahan perbincangan mulai dari elit politik, hingga ke kalangan masyarakat biasa usai Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dari mahasiswa yang memperbolehkan usia di bawah umur 40, tapi sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Hal itu pun ditanggapi, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, partainya tetap berkomitmen mendukung calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

Yusril menegaskan akan tetap mendukung Prabowo meskipun Walikota Solo, Gibran Rakabuming dipilih menjadi cawapres.

Hal itu ditegaskan Yusril sekaligus meluruskan pemberitaan yang bersumber dari diskusinya di Hotel A-One, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (17/10/2023) pagi.

“Saya dan PBB teguh memegang komitmen berjuang bersama-sama Prabowo Subianto dan partai-partai koalisi yang bergabung dalam KIM. Tidak perlu ada keraguan sedikit pun terhadap komitmen PBB ini,” kata Yusril.

Karena, lanjut dia, pihaknya telah tegas memegang komitmen berjuang bersama Prabowo Subianto, maka apapun keputusan Prabowo dalam melilih calon wakil Presiden, pihaknya akan dukung sepenuhnya.

“Termasuk jika beliau memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden. Sebagai bagian dari koalisi, saya dan PBB akan tetap memegang teguh komitmen dalam koalisi,” bebernya.

Sebelumnya, Yusril mengkritik putusan MK yang membuka peluang kepala daerah di bawah usia 40 tahun maju Pilpres 2024. Yusril menyebut putusan itu cacat hukum serius.

Yusril menegaskan meski demikian, putusan MK tetap bersifat final dan mengikat. Kontroversi tersebut, kata Yusril, persoalan politik dan akademik.

Dikatakannya, Keputusan MK No 90 yang membuka peluang bagi kepala daerah, termasuk Gibran, meskipun belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden adalah keputusan yang wajib dijalankan, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Bahwa ada problema dan kontroversi dalam putusan itu, itu adalah persoalan politik dan akademik. Siapapun bebas mempersoalkan putusan tersebut. Tetapi sebagai sebuah keputusan, keputusan itu final dan mengikat,” kata dia.

Jika Gibran memakai kesempatan tersebut, kata Yusril, PBB tak akan mundur mendukung duet Prabowo-Gibran. Yusril menegaskan komitmen PBB di koalisi Prabowo tak akan tergoyahkan.

“Bahwa Gibran akan menggunakan kesempatan yang telah dibuka oleh MK tersebut, keputusannya sepenuhnya kita serahkan kepada beliau dan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden yang didukung oleh KIM. Komitmen PBB dalam KIM adalah komitmen yang teguh dan takkan tergoyahkan,” tukas Yusril.

Sumber: detik.com