Manado,- Proses pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), rupanya memang belum bisa dilaksanakan.

Ternyata, pelaksanaan pelantikan itu “dihadang” proses hukum yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2023/PN.

Pihak James Arthur Kojongian ST MM (JAK), selaku Wakil Ketua DPRD Sulut yang akan diganti, mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar), terkait PAW tersebut.

Hal itu dibernarkan Christian Ante SH, yang diketahui adalah kuasa hukum JAK, kepada wartawan liputankawanua.com, Jumat (19/1/2024) malam.

“Jadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut memang belum bisa melaksanakan pelantikan. Karena ada proses hukum yang sementara dijalani di Pengadilan Negeri (PN) Manado,” ungkap Christian.

Diterangkan, pihaknya melakukan gugatan lantaran SK DPP Partai Golkar terkait PAW tidak sesuai aturan. “SK tersebut kami anggap tidak sesuai AD/ART Partai Golkar,” tukasnya.

Selain melakukan gugatan terkait SK DPP Golkar, dari informasi juga, tim kuasa hukum James Kojongian melakukan upaya hukum PTUN dan sudah didaftarkan di Jakarta Timur terkait SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Diketahui, DPP Partai Golkar mengeluarkan SK PAW terhadap pimpinan DPRD Sulut. Dalam SK Tersebut, James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, akan digantikan Raski Azhari Mokodompit.