MINAHASA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano terus berupaya melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN), Lapas Tondano menggelar tes urine bagi Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (05/04).

Penggeledahan dan test urine terhadap Napi, sebagai upaya deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta keseriusan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lapas Tondano.

Penggeledahan tersebut berlangsung di kamar hunian. Saat itu, para Napi langsung di periksa pupil mata dan test urine. Ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak moral yang mempengaruhi tata tertib di dalam Lembaga Pemasyarakatan ini.

Saat berlangsungnya penggeledahan dan tes urine kepada 20 Napi di Lapas Tondano sebagai sampel, Selain pimpinan Lapas Tondano, juga hadir mewakili Kakanwil KemenkumHam Sulut, Kabid Pembinaan Divisi Pemasyarakatan, Moh Ilham Agung Setyawan, A.MIP, SLP dan BNNP Perwakilan Sulut, serta dari unsur TNI dan Polri.

Setelah penggeledahan di kamar tahanan dan selesai test urine terhadap Napi di Lapas Tondano itu. Hasil urine yang diambil sampelnya ini, di lepas bersamaan dengan barang-barang sitaan yang didapati saat penggeledahan.

Dalam konfrensi pers, Kabid Pembinaan Divisi Pemasyarakatan KemenkumHam Sulut, Moh Ilham Agung Setyawan, A.MIP, SLP menyampaikan penggeledahan sekaligus test urine kepada beberapa Napi di Lapas Tondano ini, sebagai bentuk pencegahan dini terhadap upaya P4GN, dan kegiatan ini rutin dilakukan pada setiap Lapas dan Rutan di Indonesia.

“Kegiatan penggeledahan dan tes narkoba ini, yang saya ketahui di Lapas Klas IIB Tondano sering berlangsung. Bahkan, tak hanya internal Lapas yang melakukan pemeriksaan, tapi melibatkan unsur TNI dan Polri, bahkan BNNP juga turut ikut dalam kegiatan seperti ini,” kata Setyawan.

Sementara itu, Kalapas Tondano Yulius Paath, SIP, DEA menambahkan bahwa barang-barang sitaan terhadap Napi ini, sesuai aturan dan berdasarkan Permen no 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas, termasuk pelanggaran ada sanksinya, antara lain, ringan, sedang dan berat.

“Jadi, kalau barang-barang hasil sitaan ini. Bisa dikategorikan ringan, karena hanya keperluan mereka sehari-hari, seperti gunting, barang elektronik, botol parfum, dan obat-obatan yang tidak direkom oleh Klinik Lapas,” kuncinya.