Gambar Tomohon

TOMOHON,- Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Tomohon Yudhistira Siwu, mejelaskan terkait tarif retribusi di tempat-tempat Pariwisata yang ada di Kota Tomohon.

Hal itu diungkapkan Yudhi menanggapi aspirasi para pekerja wisata yang memintanya untuk secara transparan, menjelaskan soal tarif retribusi pariwisata yang baru.

Dijelaskannya, semua lokasi wisata telah diterapkan retribusi. “Pemberlakuan retribusi untuk Kawasan/Objek Wisata berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ucapnya, Rabu (13/3/2024).

Peraturan ini, kata dia, sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan demikian, beberapa aturan terkait pajak dan Retribusi di Kota Tomohon, diadakan penyesuaian sesuai mekanisme dan ketentuan,” jelasnya.

Aturan-aturan yang dimaksudkan adalah PERDA Nomor 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, PERDA Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, PERDA Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan PERDA Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Artinya, ada empat PERDA yang disatukan menjadi aturan yang baru dan berlaku untuk semua bidang atau objek pajak dan retribusi. Bukan hanya retribusi Kawasan atau Objek Wisata,” kata Yudhi.

Sepanjutnya, PERDA Nomor 1 Tahun 2024 lahir melalui proses yang panjang berdasarkan kajian-kajian, masukan-masukan berbagai pihak.

“Pembahasan yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum disahkannya Perda ini terbilang panjang, yakni kurang lebih satu tahun,” bebernya.

Namun begitu, ia melanjutkan, semua untuk menghasilkan sebuah aturan yang benar-benar berkualitas dengan mengedepankan kepentingan semua pihak terkait.

“Sehingga dampaknya adalah untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ucap Yudhi.

Dilanjutnya, khusus untuk retribusi Jasa Usaha Kawasan/Objek Wisata, berdasarkan PERDA 1 tahun 2024 dicantumkan bahwa untuk Wisatawan Domestik: Rp 10.000,- dan Wisatawan Asing: Rp 30.000,-. Jika dibandingkan dengan PERDA Nomor 9 Tahun 2012 dicantumkan untuk Kawasan Wisata yaitu Wisatawan Lokal Domestik: Rp 5.000,- dan Wisatawan Asing: Rp 40.000.

“Jadi, kenaikan tarif hanya terjadi untuk Wisatawan Domestik. Sedangkan untuk Wisatawan Asing justru terjadi penurunan,” pungkasnya.