BOLMUT,- Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE.,M.Ec,Dev menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah dan ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, Kamis (20/6).
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 merupakan implementasi dalam penerapan format struktur anggaran pendapatan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan yang meliputi :
• Pendapatan, yang terdiri dari pendapatan asli daerah yang realisasinya sebesar 117,84% , pendapatan transfer dengan realisasi sebesar 98,43% dan lain lain pendapatan daerah yang sah dengan realisasi sebesar 123,75%.
- Belanja, yang terdiri dari belanja operasi realisasi sebesar 92,95%, belanja modal realisasi sebesar 93,03%, belanja tidak terduga realisasinya sebesar 17,21%, dan belanja transfer dengan realisasi sebesar 99,61%.
- Pembiayaan, pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran dengan realisasi 97,64%
- Neraca daerah, yang terdiri dari Aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya.
Penjabat Bupati juga menyampaikan beberapa poin yang menjadi temuan BPK antara lain :
- Pengelolaan pendapatan daerah baik pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan upaya intensifikasi dan ektensifikasi berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pengelolaan belanja pada pemkab bolmut agar dapat dilakukan lebih cermat terhadap gaji pegawai dan tunjangan, belanja barang dan jasa dan belanja modal.
- Penatausahaan aset, baik aset lancar maupun aset tetap harus dilakukan dengan tertib dan prudent, untuk menjamin kewajaran penyajian nilai aset dalam neraca pemerintahan daerah.
Penjabat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena juga menambahkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan dan menyelesaikan beberapa rekomendasi BPK sebagai upaya tundak lanjut dari hasil pemeriksaan baik pada tahun berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Berkaitan dengan penanggulangan stunting, peraturan daerah ini kemudian akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait yang diberikan tugas dan wewenang serra menjadi dasar bagi masyarakat untuk dipenuhi haknya terkait kesehatan. Peraturan daerah yang di bentuk ini berisi keharusan dan tata cara bagi pemerintah daerah dalam melakukan integrasi program penurunan stunting kedalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang ada di daerah.
Terkait dengan izin berusaha, tentunya sebagai daerah otonom, pemerintah daerah memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dimana hal tersebut dapat dicapai dengan meningkatkan pendapatan daerah sebagai dasar untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat ataupun dengan membuka lapangan kerja sehingga masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak. Oleh karenanya menjadi pekerjaan pemerintah daerah untuk mengundang investor masuk dan melakukan investasi di daerah.
Selanjutnya terkait Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 dimana dalam kerangka mewujudkan cita cita indonesia emas, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang merupakan suatu dokumen untuk periode 20 tahun. RPJPD nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para calon bupati dan wakil bupati untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan saat ini dan seterusnya. (*)