Bitung,- Kapolsek Aertembaga, Kota Bitung, Polda Sulawesi Utara (Sulut), IPTU Tuegeh D Darus S.Sos, memimpin langsung penangkapan terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan Nopol DB 4885 VC.
Terduga pelaku yakni RA (17 tahun), ditangkap pada Jumat (13/6/2025) di Jalan Kompleks Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Dari keterangan, kronologi kasus penggelapan di kota Cakalang itu terjadi, awalnya, Minggu (10/6/2025) pelaku meminjam kendaraan milik korban lelaki YO, yang merupakan orang tua dari saksi MS, yang juga merupakan pasangan kekasih pelaku.
Sayangnya, pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial A dengan harga Rp 4.350.000.
Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos menerangkan, kejadian itu pun dilaporkan ke pihaknya dan langsung dilidik.
“Setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku, saya bersama Unit Reskrim, langsung bergerak untuk mengamankan pelaku. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” beber Tuegeh.
Selanjutnya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Maesa untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit motor Yamaha NMAX dengan Nopol DB 4885 VC. Untuk selanjutnya kita proses sesuai aturan,” pungkasnya.