Bitung,- Wakil Wali Kota (Wawali) Bitung Randito Maringka, menghadiri Rapat paripurna DPRD Kota Bitung ke dua puluh delapan masa persidangan ke tiga tahun sidang 2024-2025.
Itu dalam rangka penyampaian hasil pembahasan DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bertempat di Kantor DPRD Kota Bitung, Senin (16/06/25).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Vivi Ganap, didampingi Wakil Ketua DPRD Keegen Kojoh dan Ronald Kansil.
Pada kesempatan itu, Ketua Panitia kerja (Panja) DPRD Kota Bitung Ramlan Irfan, membacakan empat hasil rekomendasi DPRD. Antara lain, Pemkot Bitung segera membentuk tim untuk tindak lanjut akan temuan BPK RI.
Wali Kota Bitung memerintahkan pada Kepala Dinas PUPR dan Tata Ruang untuk melakukan kajian terhadap pengadaan tanah dan pembangunan sentra IKM yang ada di sagerat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Wali Kota Bitung memerintahkan pada Kepala BPBD untuk menuntaskan kelebihan bayar BBM. “Kemudian, Pemkot Bitung mengambil langkah langkah atau kebijakan dalam mengelola Perumda Pasar dengan membuat rancangan peraturan tentang mengelola pasar yang menjadi rekomendasi,” bener Ramlan.
Sementara itu, Wawali Bitung Randito Maringka dalam sambutan, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD secara khusus Panja atas perhatian, komitmen, dan kerja kerasnya dalam membahas hasil pemeriksaan BPK.
Proses pembahasan ini adalah bentuk nyata dari sinergi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dia bilang, LHP atas LKLD tahun 2024 menjadi bahan evaluasi penting bagi jajaran Pemkot Bitung.
“Opini BPK terhadap LKPD tahun 2024, baik berupa WDP (Wajar Dengan Pengecualian) akan menjadi dasar dalam penyempurnaan tata kelola keuangan daerah. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” tandas Randito.
Dia pun mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai pendorong perbaikan kinerja, serta meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan agar semakin baik di masa yang akan datang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulut atas kerja profesional dan independennya serta kepada DPRD Kota Bitung atas komitmen dan dukungannya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” sebut Randito Maringka.
Turut hadir dalam rapat paripurna, Sekretaris Kota Bitung, jajaran Forkompinda, para kepala dinas, Sekretaris dan anggota DPRD Kota Bitung.