Bitung,- Wali Kota Hengky Honandar mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung menandatangani memorandum of understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Krisna Pramono. Nota kesepakatan itu sebagai upaya memperkuat sinergi dalam mewujudkan Kota Bitung bebas narkoba. Kegiatan dilaksanakan di ruang kerja walikota, Kamis (28/08/25).
Wali Kota Hengky Honandar berharap, dengan adanya penandatangan nota kesepakatan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Kota Bitung sebagai kawasan industri dan pelabuhan bebas dari narkoba.
Sebagai kota industri dan pelabuhan, lanjut dia, Bitung butuh pengawasan ekstra ketat dalam rangka menjamin kenyamanan semua pihak. Terkait hal ini butuh kerja sama pihak terkait untuk menekan peredaran narkoba di Bitung.
“Kerja sama ini juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan Kota Bitung sebagai kawasan industri dan pelabuhan bebas narkoba. Melalui pendekatan Restorative Justice yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, perlindungan kepentingan korban, sekaligus memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” ungkap Hengky.
Kemudian, dengan dukungan bersama antara pemerintah kota, kejaksaan, dunia usaha dan masyarakat, Hengky meminta agasr sistem pengawasan di kawasan industri dan pelabuhan semakin kuat, rehabilitasi berbasis tempat kerja dapat berjalan efektif serta peredaran narkotika dapat dicegah secara lebih terintegrasi.
“Kerja sama ini juga sejalan dengan visi ‘harmonisasi menuju bitung maju’, yang bukan hanya berfokus pada pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga pada pembangunan manusia yang sehat, produktif dan berdaya saing. Kami mengajak kita semua untuk mengawal dan melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh tanggung jawab dan semangat petarung, demi mewujudkan bitung yang maju, aman dan bebas narkoba,” kunci Wali Kota Hengky Honandar.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Asisten I Setda Kota Bitung Bidang Pemerintahan dan Kesra, Forsman Dandel S,Sos, Kasie Pidum Erly Andika,Kasie Intelijen Justisi Wagiu SH MH, KasieDatun Natalia JP Runkat SH.