
Tomohon,- Pemerintah Kota Tomohon, melalui Forum Penataan Ruang (FPR), menggelar rapat terkait permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kamis (11/9/2025).
Rapat itu, dipimpin langsung Ketua FPR Tomohon, yang diketahui juga selaku Sekretaris Kota (Sekot) Tomohon Edwin Roring SE ME. Rapat digelar di Ruang Sekretariat Daerah.
Kali ini, rapat membahas permohonan PKKPR PT. Marron, terkait usaha restoran dan taman wisata buatan.
PT. Marron, sebagai pemohon menyampaikan rencana kegiatan usaha itu, serta komitmen untuk menunjang program kepariwisataan Pemkot Tomohon, dengan mematuhi regulasi yang berlaku.

Dalam rapat itu, Ketua FPR Tomohon, Edwin Roring mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon yang dipimpin Walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Sendy Rumajar, tentu menyambut baik komitmen tersebut.
“Pemerintah tentu membuka diri untuk segala investasi yang sejalan degan program pemerintah. Yang pasti, berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Namun, kata mantan Sekda Sangihe itu, dukungan pihaknya tanpa mengesampingkan aturan yang ada. “Tentunya harus tetap pada koridor atau aturan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara Kadis PUPR Tomohon, Royke Tangkawarow ST M.Si, yang juga selaku sekretaris FPR menyoroti komitmen PT. Marron sebagai pemohon.
“Kami tentu mengharapkan tindak lanjut rekom teknis dari tim PUPRD Tomohon, terkait danau buatan dan restoran yang masih dalam lokasi yang sama,” ujarnya.
Selanjutnya dari pihak PT. Marron menyatakan bahwa rekom teknis tersebut sudah on progress.
Rapat pun ditutup Ketua FPR Edwin Roring, setelah semua anggota menyatakan pendapatnya dengan hasil rekomendasi menyetujui bersyarat berdasarkan pertek pertanahan dan Perda RTRW 6 Tahun 2013.
Diketahui, rapat tersebut dihadiri Kaban Bapelitbang selaku Wakil Ketua FPR, anggota-anggota FPR yakni kadis pertanian, Kadis DLH, kadis DPMPTSP, Dinas Perkim.
Hadir juga anggota FPR dari unsur tokoh masyarakat, Bapak Kakaskasen Roeroe dan dari perwakilan kantor pertanahan Kota Tomohon.