Minahasa,- Nasib naas menimpa tiga pemuda asal Kota Tomohon. Nyawa ketiganya hilang usai terseret arus di Pantai Tuturuga, Minahasa, Sabtu 22 Agustus 2026 sore sekitar pukul 17.30 Wita.

Mereka adalah, Candra Pitoy (17) warga Kelurahan Walian, perempuan Grazelli Kindangen (18) dan Kenzie Lengkong (17) warga Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan.

Candra dan Grazelli ditemukan malam hari, usai terseret. Sedangkan Kenzie baru ditemukan, Minggu (23/8/2026) pukul 09.30 Wita, oleh tim gabungan, SAR, TNI dan Polri.

Terkait kejadian itu, Reynaldi Ering SH, meminta supaya penanganan kasus ini diatensi oleh penegak hukum di wilayah kejadian.

Pemerhati hukum muda jebolan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu, mendesak supaya Polres Minahasa melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Pantai Tuturuga.

“Kasus seperti ini, sudah sering terjadi. Lagi-lagi SOP di hampir semua wisata pantai di Minahasa tidak terpenuhi. Harusnya sudah menjadi pelajaran. Kan sudah banyak kejadian,” bebernya.

Ditambahkan, dari apa yang dilihatnya, banyak pelaku usaha yang tidak menjalankan sesuai SOP. “Coba di cek, rata-rata wisata pantai di Minahasa, tidak ada pengawas atau lifeguard. Ini jelas loh. Dan kami lihat, sama sekali tidak diperhatikan oleh pelaku usaha,” tegasnya.

Dijelaskan, sesuai UU NO. 18 Tahun 2025 pasal 26 tentang kewajiban pengusaha wisata pantai, wajib menyediakan fasilitas yang aman, menjaga kelestarian lingkungan pantai.

“Pengusaha juga wajib memberikan perlindungan bagi keselamatan wisatawan. Itu rata-rata tidak dilakukan oleh pemilik pantai,” urai kader Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tomohon tersebut.

Terkait hal itu, Enal (sapaan akrab Reynaldi) melanjutkan, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechtmatige daad.

“Nah, Pasal 359 KUHP atau Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Mengatur bahwa setiap orang yang karena kealpaannya yakni, kelalaian mengabaikan SOP, mengakibatkan matinya orang lain, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya sebagai masyarakat meminta supaya Polres Minahasa melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Pantai Tuturuga.

“Informasi yang saya dapatkan, SOP sama sekali tidak dilakukan. Jadi, kami mendesak APH untuk memeriksa pemilik. Tangani kasus ini secara transparan dan sesuai aturan. Dan kami tegaskan, akan mengawal kasus ini,” tukasnya.