Minahasa – Proses Manajemen Risiko pemerintah adalah proses untuk melakukan identifikasi risiko yang ada pada kegiatan pemerintah daerah, kemudian melakukan analisis risiko dan evaluasi risiko dan membangun pengendalian untuk memitigasi risiko tersebut sehingga nantinya pencapaian tujuan dari pemerintah daerah dapat lebih optimal lagi.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Risk Register Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa, Selasa (7/3/2023) bertempat di ruang sidang kantor bupati di Tondano.

Bimtek dibuka oleh Sekretaris Daerah Dr. Lynda Warania, MM, MSi yang dihadiri Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara Rudi Siswanto selaku Pengendali Mutu BP3 APIP BPKP Sulut, Inspektur Kabupaten Minahasa Moudy Lontaan, S. Sos, serta jajaran penjabat Pemkab Minahasa.

Proses tata kelola sektor publik, manajemen risiko dan pengendalian intern tidak dapat didefinisikan secara terpisah
dan berdiri sendiri sebagai suatu proses dan struktur melainkan memiliki hubungan antara proses tata kelola sektor publik,
manajemen risiko dan pengendalian intern.

Oleh karena itu penting sekali penerapan manajemen risiko yang juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dimana nantinya diharapkan akan menjamin tercapainya tujuan organisasi.

“Sekarang ini kita menyadari bahwa manajemen risiko itu sangatlah penting, oleh karena penilaian risiko merupakan
proses yang harus dilakukan oleh suatu instansi atau organisai dan merupakan bagian integral dari proses pengelolaan risiko dalam pengambilan keputusan,” kata Sekda Watania.

Harapan pemerintah daerah Kabupaten Minahasa dengan dilaksanakannya kegiatan Penyusunan Risk Register ini adalah bahwa masing-masing perangkat daerah nantinya sudah memiliki dokumen daftar Bimbingan Teknis risiko.

“Oleh karena itu Saya minta peserta Bimtek Penyusunan Risk Register yaitu para kabag, sekretaris dan pelaksana yang membidangi perencanaan untuk betul-betul memperhatikan dan memahami materi yang disampaikan, sehingga dokumen Risk Register atau Daftar Resiko masing-masing perangkat daerah sudah siap untuk
ditandatangani oleh kepala perangkat daerah pada akhir kegiatan Bimtek ini,” tutup Sekda.

Sebelumnya Inspektur Moudy Lontaan, S. Sos dalam laporannya menjelaskan, daftar risiko program/kegiatan masing-masing perangkat daerah yang sudah ditandatangani nantinya akan menjadi informasi bagi APIP untuk melaksanakan pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi pengendalian risiko
program/kegiatan. Selain itu juga menjadi bahan bagi APIP dalam merumuskan program pengawasan yang sudah berbasis resiko.

Risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan atau merugikan dan membahayakan dari suatu perbuatan atau
tindakan. Setiap organisasi tidak terlepas dari risiko dalam menjalankan dan mengelola roda organisasinya termasuk
dengan instansi pemerintahan. Berbagai jenis risiko akan dihadapi sehingga perlu dikelola dan dimitigasi dengan baik sebelum terjadi.

“Daftar risiko atau register risiko adalah dokumen yang digunakan sebagai alat manajemen risiko untuk menemukan potensi masalah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Sehingga Risk Register sudah dikaji dan di analisis hal-hal yang menyangkut penyebab risiko, belum dan dampak alternatif dari risiko, kaategori risiko, strategi mengatasi risiko, gejala risiko dan pemicu risiko,” jelas Lontaan. (Jes*)