Gambar Tomohon

TOMOHON, – Dugaan tindak pidana percabulan dan  persetubuhan anak di bawah umur, kembali terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Kali ini menimpa, Krisan (bukan nama sebenarnya) Remaja berusia 17 Tahun, asal salah satu Kelurahan, di Kecamatan Tomohon Selatan.

Terduga pelaku yakni Ringgo (nama disamarkan) pemuda berumur 18 Tahun, asal Kecamatan Tomohon Tengah (Tomteng), sudah diamankan Unit Resmob Polres Tomohon.

Dari informasi kepolisian, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan itu dilaporkan oleh keluarga korban 4 Oktober 2022.

Pelapor VSW menerangkan, bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada awal bulan April 2022, di rumah dari terduga pelapor yang ada di salah satu Kelurahan, di Kecamatan Tomohon Tengah.

VDW menerangkan, terduga pelaku adalah lelaki yang sering di panggil Ringgo (bukan nama sebenarnya) dan korban yang merupakan ponakannya.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kota Layak Anak Tomohon! Korban Berusia 7 Tahun

Dijelaskan pelapor bahwa, kejadian itu diberitahukan oleh korban, dan perbuatan tersebut sudah dilakukan secara berulang-ulang, hingga korban hamil 6 Bulan, saat dilaporkan.

Berdasarkan laporan itu, Tim Buser dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Angga Maulana, SIK SH MH bersama Kanit IV/PPA IPTU Stefi S. Sumolang SH mengamankan terduga pelaku, di rumahnya.

“Jadi, berdasarkan laporan, Tim Resmob melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku. Pelaku sering berpindah tempat. Bahkan, pada bulan Oktober 2022 terduga Pelaku pernah ke kendari Sulawesi Tenggara,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana dalam keterangan tertulis.

Dalam pengembangan selama 3 hari, Tim Buser terus mengumpulkan informasi. “Nah, hari ini terduga pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan, di kediamannya,” beber Angga didampingi Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung.

Sementara, Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Ferdi Sulu membenarkan penangkapan itu. “Ya, terduga pelaku sudah diamankan,” terangnya.

Dikatakan, untuk kasus yang ada, sejak dilaporkan sedang dalam proses penyelidikan. Ferdi mengakui, banyak hambatan dalam penanganannya, hal ini dikarenakan ada saksi dari pihak Korban belum bersedia untuk memberikan keterangan. Selain itu, hasil visum baru diterima pada 29 November 2022.

“Intinya, kasus tetap berproses, karena untuk menentukan tersangkanya kita tidak bisa sewenang-wenang. Juga harus ada bukti, salah satunya bukti visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit,” bebernya.

Baca Juga: Usai Raih Penghargaan Kota Layak Anak, Bocah 11 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tomohon

Di samping itu, Ferdi melanjutkan, saat dilaporkan, korban dalam keadaan hamil antara 6 atau 7 bulan, dan untuk proses pemeriksaan, dilakukan setelah korban melahirkan.

“Untuk saat ini, korban sudah melahirkan, dan perkembangan kasus yang ada, penyidik telah memberikan SP2HP kepada pihak keluarga,” terangnya.

Dilanjutkan bahwa, pihaknya sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Hal ini, kata dia, sudah melalui proses penyidikan yang ada.

“Sudah adanya bukti visum dan sudah dilakukan gelar perkara. Apalagi saat pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara.

“Terima kasih kepada pihak keluarga dan masyarakat yang sudah peduli dengan kasus yang ada. Tentu hal ini menjadi perhatian bagi kami, khususnya jajaran Polres Tomohon untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas Fredi.