
Tomohon,- Biadab, kata yang pantas dilontarkan kepada AM alias Gus (40), pria asal Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).
Bagaimana tidak, lelaki yang kesehariannya adalah sopir angkot itu, menyetubuhi anak kandung serta ponakannya.
Hal itu terungkap usai para korban, sebut saja Jingga (anak kandung pelaku) dan Melati (ponakan pelaku), mengakui perbuatan pelaku kepada lelaki LM alias Luk (52), yang adalah kakak terduga pelaku.
Kejadian itu dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, melalui Kasat Reskrim, IPTU Stefi Sumolang SH MH, kepada wartawan.
Dikatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/III/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 8 Maret 2025, an, pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku.
“Jadi, setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku kita tangkap dan mengamankannya ke Mapolres Tomohon,” beber Stefi.
Kasat Reskrim Polres Tomohon itu menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu sudah terjadi sejak 2023 lalu.
“Jadi, dari pengakuan korban, terduga pelaku sudah melakukannya dua Tahun yang lalu. Pengakuan dari anaknya, terduga sudah melakukan sebanyak 7 kali,” jelas Stefi.
Sedangkan dari keterangan ponakannya, terduga pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan.
“Terduga pelaku memasukan jari kanannya ke bagian sensitif korban, yang adalah anak dari kakak terduga pelaku, atau ponakannya,” tuturnya.
Sementara, Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung menerangkan kronologis penangkapan terduga pelaku.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung meluncur dan melaksanakan penyelidikan terkait laporan tersebut,” ujar Bima.
Dari hasil penyelidikan, Unit Buser Polres Tomohon berhasil mengantongi identitas dari pelaku.
“Selanjutnya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Dimana informasinya pelaku berada di rumah. Kita langsung bergerak, dan berhasil mengamankannya,” terang Bima.
Dilanjutkan, pihaknya pun melakukan introgasi terhadap terduga, ia mengakui perbuatan persetubuhan terhadap anak dan ponakannya.
“Terduga pelaku mengakui bahwa ia melakukan perbuatan itu. Saat ini, pelaku sudah kita amankan ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Bima.