Penulis : Jesica Jes

MINAHASA – Kasus dugaan korupsi mantan hukum tua Desa Tateli II kecamatan Mandolang kabupaten Minahasa, masuk tahap penuntutan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (26/5/23), BM alias Basir dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp.250.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam materi yang dibacakan JPU, BM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Selanjutnya, Menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp970.079.031,94 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Diketahui, Korupsi Dana Desa Tateli Dua dilakukan Basir sejak 2017-2019, dengan cara mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam menentukan penyedia barang untuk kebutuhan material pembangunan, pemesanan material, dan melakukan pembayaran sendiri tanpa melibatkan kepala urusan keuangan.

Hal tersebut menyebabkan kerugian uang negara secara keseluruhan atas Pekerjaan Paving Block Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 dan pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana energy alternatif desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang sebesar Rp. 970.079.031,94.