TOMOHON, – Kasus dugaan pencemaran nama baik, yang diadukan Cherly Mantiri SH, terhadap Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon, kini diseriusi pihak Polisi.
Hal itu dikatakan Kapolres Tomohon AKBP Yuli Kurnianto melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Denny Tampenawas kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
“Pasti diseriusi,” tegas mantan Kasat Narkoba Polres Minahasa Selatan tersebut.
Dia (Denny-red) mengungkapkan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan salah satu anggota DPRD Kota Tomohon itu.
“Kami akan atur waktu untuk mengundang sesegera mungkin oknum-oknum, Direksi PD Pasar Tomohon yang diadukan pelapor, untuk mengklarifikasi laporan tersebut,” terang Denny.
BACA JUGA: Cherly Mantiri Polisikan Direksi PD Pasar Tomohon, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Resmi Berproses
Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum Direksi PD Pasar Tomohon, terhadap keluarga Anggota DPRD Kota Tomohon, Cherly Mantiri SH tersebut sudah dilaporkan di Mapolres Tomohon, Selasa (21/12/2021) siang.
Laporan Polisi tersebut bernomor: SPTL/542.a/XII/2021/SPKT/POLRESTOMOHON/POLDASULUT.