TOMOHON, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mulai mempersiapkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024.

Terkait hal itu, KPU Tomohon menggelar Rapat Koordinasi bersama para tokoh masyarakat, LSM, serta stakeholder lainnya, Selasa (29/11/2022), di Wise Hotel Tomohon.

Dalam rapat itu, Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut MAP, mengungkapkan, mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kota Tomohon dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 jiwa sampai 200.000 jiwa memperoleh peningkatan kursi DPRD.

“Kalau di Tahun 2019 lalu 20 kursi, sesuai aturan untuk Pemilu Tahun 2024, memperoleh alokasi 25 kursi DPRD Tomohon,” ungkap Harryanto.

Dikatakan Harryanto, untuk penetapan dapil dan penambahan kursi anggota DPRD Tomohon, adalah kewenangan KPU RI, bukan kewenangan pihaknya.

“Namun, proses penetapan Dapil dan Penambahan kursi dimulai dari daerah, termasuk rancangan penetapan dan penambahan kursi ini. Sekali lagi, proses yang kita bicarakan saat ini adalah rancangan,” tegasnya.

Berkaitan dengan hal itu, Harryanto melanjutkan, pihaknya saat ini menggelar Rakor atas keterkaitan, antara Dapil dan penambahan kursi DPRD.

“Tentunya, terkait penataan Dapil dan penambahan kursi Anggota DPRD Tomohon ini, kami sangat mengharapkan masukan, baik dari parpol maupun stakeholder yang ada,” tandasnya.

Baca Juga: Terkait Dapil dan Penambahan Kursi Anggota DPRD Tomohon, KPU Minta Masukan Parpol dan Stakeholder

Sementara, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Tomohon, Robby Golioth menyampaikan dua rancangan Dapil untuk mendapatkan masukan, baik dari peserta rakor dan masyarakat luas.

“Proses penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan itu sudah dilaksanakan sejak tanggal 23 November 2022 sampai 6 Desember 2022 mendatang,” kata Robby.

Dilanjutkan, melalui proses penerimaan masukan dan tanggapan ini, nantinya akan menghasilkan rancangan.

“Nah, Rancangan penetapan Dapil dan penambahan Kursi anggota DPRD Tomohon hasil dari pembicaraan kita ini, nantinya akan berproses di KPU RI dan ditetapkan,” jelasnya.

Selain menerima masukan lewat Rakor ini, Robby melanjutkan bahwa, pihaknya menerima masukan dan tanggapan masyarakat, dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Tomohon atau diunduh pada laman http://helpdesk.kpu.go.id.

“Untuk info lebih jelas, bisa menghubungi kontak telepon kami di 08114353268 atas nama Oliva Pusung dan di 089647264344 atas nama Fentje Longdong,” pungkasnya.

Diketahui, dua rancangan Dapil tersebut pertama, tetap 3 Dapil dengan alokasi, 12 Kursi di Dapil 1 meliputi Kecamatan Tomohon Tengah, Timur dan Barat. 7 Kursi di Dapil 2 meliputi Kecamatan Tomohon Utara dan 6 Kursi di Dapil 3 meliputi Tomohon Selatan.

Rancangan kedua yakni, menjadi 4 Dapil dengan alokasi, 8 kursi di Dapil 1 meliputi Tomohon Tengah dan Timur, 6 kursi di Dapil 2 meliputi Kecamatan Tomohon Selatan, 4 kursi di Dapil 3 meliputi Tomohon Barat dan 7 kursi di Dapil 4 meliputi Kecamatan Tomohon Utara.

Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni, Asisten 1 Sekretariat Kota Tomohon Drs ODS Mandagi MAP dan Komisioner Bawaslu Tomohon Steffen Linu.

Tampak hadir, para tokoh masyarakat, LSM serta stakeholder lainnya.