MINAHASA – Tim Satresnarkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan 2.530 tablet/butir Obat Keras Jenis Trihexypenidyl dengan terduga pelaku berinisial EM, Rabu (18/1/2023).
Kapolres Minahasa melalui Kasatresnarkoba AKP Wensy Herbel Saerang, SE membeberkan, kronologi kejadian bermula dari informasi yang didapatkan timnya.
Dari informasi, akan ada pengiriman Obat Keras Jenis Trihexypenidyl lewat jasa pengiriman J&T Tondano, yang diduga obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin edar.
“Kami mengamankan EM beberapa saat setelah dia mengambil paket Obat Keras Jenis Trihexypenidyl di Kantor J&T Tondano, dan melakukan penyerahan Obat Keras Tersebut kepada Amelia,” ungkap Wensy.
Selanjutnya, lanjut dia, dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa Obat keras yang diduga jenis Trihexypenidyl sebanyak 2.530 tablet/butir.
“Selain itu, kami amankan dua unit handphone merek Samsung type Galaxi A20s warna biru dan Oppo A377s warna hitam,” tuturnya.
Diterangkan, menurut pengakuan EM, Obat tersebut sebelumnya dipesan online oleh NW alias Gars salah satu Terpidana di Lapas Klas II B Tondano.
EM, kata dia, mengambil paket kiriman Obat Keras di Kantor J&T Tondano atas perintah NW alias Gars, untuk dijual/diedarkan kepada orang lain.
“Selanjutnya tim langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Satres Narkoba Polres Minahasa guna penyelidikan lebih lanjut,” tukas Wensy. (Jessica)