Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON,- De Lokon Cafe & Resto Tomohon, ternyata berada dalam kawasan lindung. Itu sebab, Pemerintah Kota Tomohon, tidak memberikan izin pemanfaatan ruang kepada pemilik.

Dari data yang ada, cafe yang terletak di kaki Gunung Lokon ini adalah kawasan lindung, sesuai Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 06 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2013-2033.

Pada Peta Pola Ruang RTRW Kota Tomohon, De’ Lokon Cafe & Resto. Dengan titik koordinat 1,35415 LU dan 124,81002 BT berada pada kawasan Cagar Alam.

Berdasarkan itu, Pemerintah Kota Tomohon melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) mengeluarkan surat keputusan bernomor 57/SK-REK/TKPRD-KT/VIII/2021, terkait ketidaksesuaian ruang untuk usaha, sesuai permohonan dari pemilik TT alias Toni.

TKPRD Tomohon tidak memberikan rekomendasi kepada pemilik De Lokon Cafe & Resto, yang sebelumnya bernama El’ Lokon Cafe & Resto, untuk pemanfaatan ruang.

Hal tersebut pun dibenarkan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ir Ervinz Liuw M.Si, belum lama ini.

“Ya, kami tidak bisa mengeluarkan izin. Karena, tidak ada rekomendasi untuk pemanfaatan ruang oleh TKPRD,” ungkap Ervinz.

Namun, meski tidak ada azin, De Lokon Cafe & Resto Tomohon tetap berdiri kokoh dan beroperasi di kawasan lindung. Empat terletak di Gunung Lokon, Kelurahan Kakaskasen 2, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

De Lokon Dinilai Cari Keuntungan Tanpa Memperhatikan Alam

Hal itu ditanggapi itu, Raymond Rengkung, mantan Ketua Wadah Komunikasi Penggiat Alam (WKPA) Kota Tomohon. Ia mengaku prihatin dengan situasi alam di Kota Tomohon saat ini.

“Oknum-oknum tidak bertanggung jawab seperti pemilik De Lokon Cafe & Resto, mencari keuntungan tanpa memperhatikan alam,” ucapnya.

Raymond melanjutkan, anehnya bangunan liar di Tomohon seperti bebas dibangun pada kawasan lindung.

“Iya, kayaknya bebas membangun walaupun tak punya izin. Saya lihat tidak ada tindakan sama sekali dari Pemerintah. Terus, mengapa tidak diberikan izin,” tanya pria pencinta alam tersebut.

Dikatakan bisa jadi, 5 Tahun ke depan daerah cagar alam di Kota Tomohon sudah dirusak semua. “Nah, konsekuensinya pasti ke masyarakat. Pasti akan berefek buruk,” ujarnya.

“Sebagai masyarakat, kami sangat mengharapkan ketegasan Pemerintah dalam menjalankan aturan tanpa pandang bulu,” pungkas Raymond.