Penulis : Jesica Jes

TOMOHON, LiputanKawanua.com — Proses tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Kamis (24/9).

Kemudian tahapan selanjutnya yaitu pemasukan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada pengelengara. “Sesuai jadwal, Paslon wajib memasukan laporan awal dana kampanye pada Jumat 25 September 2020,” kata Komisioner KPU Kota Tomohon Divisi Teknis, Robby Golioth saat dihubungi media ini, Kamis (24/9) malam.

Lanjut Golioth, pemasukan LADK wajib dilakukan oleh masing-masing Paslon, karena sudah menjadi salah satu syarat. “Ya, wajib dimasukan,” tandasnya.

Diketahui, Paslon Jilly Gabriella Eman-Virgie Baker Bororing (JGE-VB2) mendapatkan nomor urut 1. Kemudian Paslon Caroll Senduk-Wenny Lumentut (CS-WL) mendapatkan nomor urut 2. Selanjutnya untuk Paslon jalur independen, Robert Pelealu-Fransiscus Sello Soekirno (RoSe) mendapatkan Nomor Urut 3.

RedaksiLk