TOMOHON, – Peraturan Daerah (Perda), yang ada di Kota Tomohon, Sulawesi Utara terus disosialisasikan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Tanggal 12 dan 13 Desember 2022.

Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sundah, SE pun, ikut mensosialisasikan Perda, bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Berny R. Mambu SH MH.

Ia mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Tumatangtang, Pinaras, dan Walian Dua, Selasa (13/12/2022).

Wakil Ketua DPRD Tomohon Johny Runtuwene mensosialisasikan Perda.

Di hari yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH, juga melakukan sosialisasi.

Jonru, sapaan akrab Runtuwene mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua, Kakaskasen Tiga, Kakaskasen.

Wakil Ketua DPRD Tomohon, Erens Kereh mensosialisasikan Peraturan Daerah.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Bpk. Erens Kereh AMKL, mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Daerah.

Perda itu disosialisasikannya bersama, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon, Fernando Supit, di Kelurahan Kinilow dan Kinilow Satu, Selasa (13/12/2022).

Anggota DPRD Tomohon, Miky Wenur mensosialisasikan Perda kepada Masyarakat Tomohon.

Di hari sebelumnya, Senin (12/12/2022), Anggota DPRD Kota Tomohon Ir Miky J L Wenur MAP, didampingi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon Irene E V Podung S.Pi M.Si, juga melakukan sosialisasi.

Miky mensosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 di Kecamatan Tomohon Selatan.

Anggota DPRD Tomohon, Hudson Bogia mensosialisasikan Perda.

Para anggota DPRD Tomohon lainnya juga seperti, Christo B Eman SE, Stanly Wuwung ST, Cherly Mantiri SH, Ladys Turang SE, Ferdinand Turang S.Sos, Donald Pondaag, Toar Polakitan SE, Noldie V. Lengkong, Jimmy Wewengkang, James Kojongian, Hudson Bogia.

Anggota DPRD Lain, Priscilla Tumurang SS, Julianita S.C Wongkar B.Bus M.Com, Siane Samatara SE, dan Santi Runtu, juga mensosialisasikan perda yang sudah ditetapkan DPRD.