Supriady Pangelu (ist)

SULUT, liputankawanua.com – Kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Sulut diperintahkan untuk membuka posko pengaduan terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU.
Demikian ditegaskan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu, Senin (20/1/2020).
Menurutnya posko itu sebagai tempat warga mengadukan dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran selama proses tahapan perekrutan berlangsung. Dan setiap aduan maupun laporan yang diterima wajib ditindaklanjuti oleh Panwascam maupun Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Bukan saja itu, Pangellu meminta untuk wajib mempublikasi setiap nama calon PPK serta mengecek track record dan keaktifan pendaftar di partai politik. “Apakah terlibat di partai politik, ada dukungan pada Pileg atau Pilkada sebelumnya, masuk dalam tim kampanye atau LO partai, LO calon serta mengecek jejak digital calon tersebut,” tegasnya.
Dan jika ditemukam ada calon diragukan integritasnya, seperti keberpihakan, maka silakan laporkan. Sehingga yang calon PPK benar-benar independen.
“Kalau ada bukti yang akurat segera disampaikan ke Bawaslu Kabupaten/Kota dengan tembusan ke KPU sebagai laporan,” tambahnya.
Hal itu dikatakan Pangellu karena Bawaslu berharap PPK yang dibentuk KPU berkualitas dan tidak ada bermasalah terkait integritas dan netralitas.(mrc)