Tomohon,- Konsolidasi politik lewat WhatsApp Grup (WAG) salah satu pasangan calon beredar di media sosial. Menarik, chating tersebut didunga dilakoni para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tomohon.
Hal itu pun menuai reaksi negatif masyarakat Tomohon jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Jika dalam grup itu anggotanya para ASN Tomohon, ini jelas sudah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap tokoh pemuda Tomohon, Sibayak Telah.
Untuk menghasilkan Pilkada Tomohon yang berkualitas, Sibayak meminta, supaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menindaki para oknum tersebut.
“Bawaslu jangan diam. Kalau ini dibiarkan, akan berpengaruh pada hasil Pilkada. Dan tentu melahirkan pemimpin yang tidak tepat,” tegasnya.
Diketahui, dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 71 (1) pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 188 berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negeri dan kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
Hal itu juga melanggar PP N0 42 Tahun 2024 Pasal 11 Huruf C Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghadiri konflik kepentingan pribadi , kelompok maupun golongan.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau institusinya sementara melakukan penanganan dan penelusuran terkait persoalan tersebut.
Dari data yang ada, bentuk pelanggaran para ASN ini, sesuai bukti foto-foto yang akan dilaporkan adalah menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon WLMM dan memberikan dukungan secara aktif.
Bukan hanya di grup WhatsApp, oknum-oknum ASN tersebut membuat postingan pada media sosial dan lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon Walikota dan Wakil Walikota, juga bertindak sebagai tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan dengan memakai atribut partai politik dengan menggunakan latar belakang foto (gambar) paslon tersebut.
Sementara, Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas mengatakan, pihaknya pasti melakukan proses jika terindikasi pelanggaran pemilu.
“Setiap laporan atau temuan, kita lakukan proses. Kami pastikan, Bawaslu menjalankan tugas sesuai aturan,” singkat Stenly.