Supriady Pangellu (ist)

 

SULUT, liputankawanua.com – Koordinator divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan bahwa ada sanksi akan dikenakan bagi Kepala Daerah Petahana yang bakal maju ke Pilkada Serentak 2020 namun masih melakukan mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Daerah melewati batas waktu.

Sanksinya adalah calon tersebut nantinua bisa didiskualifikasi. Kecuali mutasi melewati batas waktu tapi ada ijin Menteri Dalam Negeri.

Menurut Pangellu, mengacu kepada Undang-undang ASN, pejabat yang dimaksud dalam pasal 71 dibagi tiga yakni pejabat adminstrasi, pratama dan fungsional.

“Apakah dia seorang perawat atau guru, semua itu masuk dalam makna jabatan dan harus menjadi perhatian bagi setiap calon kepala daerah. Karena pada saat melakukan mutasi tanpa seizin dari Mendagri, dia akan dapat langsung di diskualifikasi,” tegasnya.

Bukan saja itu, namun bisa saja ada saknsi lain yang bisa dikenakan.(fmt)