Kenly Poluan (ist)

SULUT, liputankawanua.com – Dalam proses pengawasan atas pelaksanaan perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Serentak di Provinsi Sulut tahun 2020 ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut mengaku jika pihaknya telah mendapati adanya dugaan calon PPK yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulut Kenly Poluan jika temuan itu dapati jajarannya ketika melaksanakan pengawasan atas perekrutan PPK.
“Ada temuan dugaan seperti itu,” kata Poluan, Kamis (6/2/2020).
Namun menurut mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini bahwa pihaknya akan melakukan proses lanjutan.
Hal pertama yang akan dilakukan adalah mengklarifikasi terhadap calon tersebut. Saat itu akan ditanyakan dan mencari tahu apakah yang bersangkutan mengetahui dan sadar atau tidak masuk dalam SIPOL.
Bukan saja itu, nantinya juga dikatakan Poluan bahwa pihaknya bisa mengambil keterangan kepada Parpol terkait ataupun kepada KPU.
Sehingga nantinya jika benar terbukti masuk dalam SIPOL dengan sepengetahuannya serta secara sadar, maka otomatis itu merupakan pelanggaran. Dan jika demikian maka Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada KPU selaku lembaga penyelenggara pembentukan PPK karna hal itu sudah jelas melanggar aturan.(mrc)