SULUT, liputankawanua.com – Kamis (6/2/2020) kemarin di Padang, Sumatera Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan sebuah sistem aplikasi yakni Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang sudah terintegrasi. Bahkan aplikasi itu terhubung dengan JDIH Nasional (JDIHN).
Bahkan nantinya Bawaslu Sulut pun akan memiliki aplikasi serupa yang terhubung dengan Bawaslu RI hingga Kabupaten/ Kota.
“Jadi nantinya berbagai produk hukum Bawaslu yang dapat diakses pada sistem aplikasi JDIH adalah Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu, Putusan Administrasi, dan Putusan Penyelesaikan Sengketa Proses. Berkaitan dengan berkas putusan tersebut, JDIH menampung seluruh putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu.
Pangellu yang ikut dalam kegiatan itu menambahkan bahwa berdasarkan pesan Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu RI Fritz Edward Siregar bahwa sistem ini juga bertujuan untuk menjamin terciptanya informasi hukum yang terpadu.
“JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama secara tertib dan berkesinambungan. Layanan informasi yang cepat, akurat dan tepat,” kata Pangellu mengutip pernyataan Siregar.
Sehingga diharapkan pengembangan kerjasama yang efektif dengan pusat jaringan dan antar anggota jaringan. Serta tentunya dapat meningkatkan kualitas pengembangan produk hukum jajaran Bawaslu.
Ditambahkan Pangellu bahwa Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Benny Riyanto juga mengapresiasi hal itu. Dengan harapan dapat memberikan input yang baik bagi simplifikasi atau penataan produk hukum.(mrc)
Diluncurkan Secara Nasional, Bawaslu Sulut Segera Miliki Sistem Aplikasi JDIH Terintegrasi
Tim Redaksi