Supriyadi Pangellu

SULUT, liputankawanua.com – Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan virus corona. Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 lembaga ini mulai terapkan sistem kerja Work From Home (WFH).
Hal tersebut dituangkan dalam surat Edaran Ketua Bawaslu RI Abhan, nomor 0070/K.Bawaslu/PR.03/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 Di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan.
“Selain tetap menjalankan kewajiban sebagai pengawas pemilu, kita tetap mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan kita,” ujar Koordiv divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, Selasa (17/3/2020)
Dikatakannya pula, berdasarkan edaran semua agenda Nasional dipending sementara waktu, sehingga tidak ada perjalanan dinas ke luar daerah.
Diminta pula agenda yang mengumpulkan jajaran dan massa, termasuk sosialisasi kepada masyarakat, bimtek-bimtek internal serta stakholder tidak dilakukan sementara waktu.
Meski demikian kata putra bumi Porodisa ini, pengawasan tahapan Pilkada tetap jalan. Namun berbagai hal seperti sosialisasi pengawasan partisipatif harus tetap dijalankan dengan cara berbeda.
“Guna memastikan kinerja setiap jajaran pengawas hingga tingkatan kecamatan meski adanya persoalan penanganan Virus Corona, Bawaslu tetap melakukan pemantauan langsung ke setiap Kabupaten/Kota serta Kecamatan,” ujarnya.
Lanjut Pangellu, dalam edaran itu juga dijelaskan harus selektif atas rapat-rapat yang digelar.
“Surat edaran berisi imbauan menjaga area kerja dan fasilitas tetap bersih, penyediaan akses sarana cuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat strategis. Penyediaan tisu serta masker bagi pegawai dan tamu yang memiliki gejala batuk/pilek demam, memasang pesan-pesan kesehatan, membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat,” tambahnya.
Disisi lain Pangellu berharap semua mengikuti standar prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.(mrc)