SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat kewenangan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang ada  dalam Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk didalamnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kewenangan itu pun berlaku bagi Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Hal itu pun merupakan salah satu yang dihasilkan dalam koordinasi antara Bawaslu Sulut dan Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada tahun 2020 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar, Jumat (6/3/2020).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola menjelaskan bahwa kewenangan itu diberikan sebelum dilakukan upaya hukum di PTTUN Makasar. Terlebih dalam tahapan administratif yang ditangani Bawaslu.
Dijelaskannya juga bahwa dalam menjalankan setiap tanggungjawab, koordinasi perlu terus dilakukan. Termasuk dengan lembaga terkait seperti PTTUN.
“Harapan kami kedepan Bawaslu Sulut maupun jajaran tidak menemui kendala dalam menjalankan tugas terkait penyelesaian sengketa,” kata Umbola bersama Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu.
Oleh karena itu Umbola menyampaikan terima kasih kepada Kepala PTTUN Makasar Samsyul Hadi yang telah menerima Bawaslu Sulut dan memberikan penjelasan secara mendalam.(mrc)