Supriyadi Pangellu

SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut hingga kini masih melakukan pengawasan atas Pilkada Serentak tahun 2020 ini. Hal itu dilakukan karena menurut Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu jika sampai sekarang belum ada penundaan secara resmi atas seluruh tahapan Pilkada.
Karena menurut Pangellu, penundaan terhadap seluruh tahapan Pilkada harus melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (Perppu).
“Sampai saat ini belum ada Perppu yang menyatakan Pilkada ditunda. Melainkan penundaan hanya pada beberapa tahapan oleh KPU, bukan secara menyeluruh,” tukas Putra Porodisa ini.
Oleh karena itu pengawasan oleh Bawaslu Sulut hingga Kabupaten/Kota tetap akan berjalan. Seperti halnya sesuai edaran Bawaslu RI yang meminta untuk mengawasi beberapa tahapan yang telah ditunda oleh KPU. Dimaksud memastikan jika apa yang ditunda KPU RI tidak dijalankan oleh jajarannya.
“Memang persoalan demokrasi itu penting, tapi masalah keselamatan bangsa tak kalah penting juga,” kata Pangellu, Rabu (1/4/2020)
Dijelaskannya juga bahwa terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan telah menjelaskan bahwa penundaan tahapan Pilkada yang sudah berjalan ini bakal mempengaruhi postur anggaran Bawaslu terkait pengawasan yang sudah berjalan. Sehingga, pengawasan Pemilu juga tidak akan berjalan maksimal.
Pangellu yang merupakan mantan Jurnalis ini juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan partisipatif sambil menunggu keputusan resmi.
” Jika memang Perppu penundaan dikeluarkan, ada beberapa Opsi soal hari pemungutan dan perhitungan suara. Apakah Desember 2020, Maret 2021 atau September 2021. Namun itu baru sebatas usulan dalam pembahasan di Jakarta,” pungkasnya.
Oleh karena itu Pangellu mengajak masyarakat untuk tidak beropini terlalu jauh soal penundaan sebelum ada acuan dasar berupa Perppu terkait hal tersebut.(mrc)