TOMOHON, LiputanKawanua.com – URC Totosik Polres Tomohon, mengamankan RJK alias Roki (20) warga Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Pasalnya, ABG yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini membuat keributan, serta didapati membawa senjata tajam jenis badik.
Penangkapan terhadap Roki berawal ketika tim anti bandit bentukan Polres Tomohon, yang dikomandani Bripka Yanny Watung itu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya keributan, Minggu (21/6/2020) Sekira pukul 22.30 Wita.
Dari informasi, ada seorang pria yang dalam kondisi sudah mengkonsumsi minuman keras membawa senjata tajam dan membuat keributan di kompleks jalan Wakas Kelurahan Matani Dua.
Mendapat informasi itu, Yanny Cs langsung menuju TKP. Namun, pelaku keributan sudah melarikan diri. “Ya, saat tiba di lokasi yang dilaporkan masyarakat, pelaku sudah tidak ada. Kami pun melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku,” beber Katim Totosik Bripka Yanny Watung.
Alhasil, informasi keberadaan pelaku pun dikantongi tim anti premanisme tersebut, dan langsung bergerak. “Jadi, pelaku berhasil kami amankan di rumah temannya. Pada saat diamankan kemudian melakukan pemeriksaan badan,” terang Yanny.
“Saat pemeriksaan, benar sesuai laporan warga. Kami menemukan senjata tajam berupa sebilah pisau badik yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Sirait SIP MM ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap ABG asal Kelurahan Matani itu. “Ya, pelaku serta barang bukti sudah di amankan Tim Totosik di Mapolsek Tomohon Tengah untuk di proses sesuai hukum,” singkatnya.
Penulis: Terry Wagiu