MINUT, liputankawanua.com – Buntut dari tidak diberikannya data pemilih model A.KWK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Utara gugat KPU di Komisi Informasi Publik.
Langkah tegas ini diambil Bawaslu Minahasa Utara demi menjaga hak pilih masyarakat, yang kesannya data tersebut dikelolah secara tidak transparan oleh KPU Minahasa Utara. Padahal fungsi Bawaslu sebagai pengawas Pemilu, memiliki hak untuk mengkases data tersebut.
“Kami akan layangkan gugatan. Pertama, kami akan sengketakan KPU ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena tidak trasparan soal data pemilih,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail, kepada wartawan pada Selasa (21/7/2020).
Menurut Rahman, Bawaslu Minut melalui surat resmi sempat meminta dokumen A.KWK kepada KPU Minut, namun surat tersebut dibalas dengan menerangkan bahwa KPU menolak memberikan data tersebut dengan alas an, kuatir data bocor dan disalahgunakan.
“Jelas itu alasan tidak mendasar dan mengada-ada. Sebab, kalaupun dengan memberikan data pemilih ke Bawaslu KPU berpikir itu akan bocor, pertanyaannya, apakah KPU bisa menjamin data yang diberikan kepada jajarannya di PPS dan PPDP itu steril?” tegasnya.
Demi tercipta demokrasi yang berkualitas, Rahman mengajak KPU terbuka soal informasi yang berkaitan dengan Pilkada, terutama daftar pemilih sebagai bagian yang paling penting dalam tahapan Pemilu.(mrc)