TOMOHON, LiputanKawanua.com – Tim Buser, Resmob Polres Tomohon dipimpin Bripka Bima Pusung mengamankan empat pelaku judi Toto Gelap (Togel) di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (29/7/2020).

Ke empat pelaku pelanggaran Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian tersebut yakni, AL alias Ari (54), YP alias Yuliana (73), keduanya merupakan pengecer, SK alias Steven (45) bertindak sebagai bandar dan YR alias Yance (59) merupakan pemasang. Empat pelaku Togel ini merupakan warga Kakaskasen Dua.

Dari informasi, penangkapan empat warga Kakaskasen ini berawal ketika Tim Buser Resmob Polres Tomohon mendapat info dari masyarakat tentang giat judi Togel di Kakaskasen Dua.

Informasi itupun direspon Bima Cs melidik dan pulbaket. Hasilnya, ada dua rumah yang sedang melaksanakan kegiatan judi togel. “Ya, dari dua rumah itu, kami berhasil mengamankan dua pelaku pengecer bersama satu orang sedang memasang judi togel,” ungkap Kanit Buser Polres Tomohon, Bripka Bima Pusung kepada wartawan.

Pengembangan dan pengakuan kedua pelaku, lanjut dia, uang hasil togel disetorkan kepada pelaku SK. “Dari situ kami mengamankan satu pelaku Steven yang bertindak sebagai bandar,” terangnya.

“Ke empat pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tomohon Utara,” tukasnya.

Penulis: Terry Wagiu