TOMOHON, LiputanKawanua.com – Seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon akhirnya menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon, untuk dijadikan Perda.
Hal ini disampaikan seluruh Fraksi, pada Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi–Fraksi dan Laporan Badan Anggaran, serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 Kota Tomohon.
Rapat paripurna yang digelar melalui video conference, Senin (20/7/2020) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Wakil Ketua Erens D. Kereh AMKL, serta Sekretaris DPRD Tomohon FF Lantang SSTP yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA ini, dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama Walikota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon, terhadap Ranperda dimaksud serta dilakukan penyerahan Ranperda yang telah dibahas dari Ketua DPRD kepada Walikota Tomohon.
Paripurna ini turut diikuti seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah HV Lolowang MSc dan jajaran dan unsur Forkopimda Tomohon.
Editor: Terry Wagiu