SULUT, liputankawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut dinilai keliru ketika enggan memberikan data pemilih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apalagi data itu sangat penting bagi Bawaslu guna melakukan pengawasan dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan pemuktahiran data pemilih.

“KPU sangat keliru, karena Bawaslu punya kewenangan soal itu,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, Jumat (24/7/2020).

Apalagi menurutnya sudah sangat jelas dalam MoU antara KPU dan Bawaslu mengenai pemberian data. Karena data pemilih bukan bagian dari yang tidak dikecualikan.
Lantaran hal itu akan menyangkut dengan tugas dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan pengawasan.

“Bagaimana kami mau melakukan pengawasan dan memproses dugaan pelanggaran jika data pemilih saja tak diberikan. Padahal kami harus mengecek soal nama, NIK dan lainnya apakah sesuai atau tidak,” tambah putra tanah Porodisa ini.
Oleh karna itu Panggelu pun mempertanyakan soal sikap KPU terkait penjabaran asas Pemilu, yakni Jujur, Adil, Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.(mrc)