SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut mengajak seluruh masyarakat untuk bisa melaporkan dan atau menginfokan berbagai potensi pelanggaran Pilkada di Call Center.
“Jika ada yang akan melapor atau memberikan informasi atas dugaan potensi pelanggaran Pilkada silahkan hubungi Call Center kami di nomor 081143300300,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, Jumat (21/8/2020).
Dikatakan Pangellu jika keberadaan Call Center merupakan bagian dari Bawaslu Sulut dalam membuka diri kepada masyarakat. Terlebih dalam pendekatan pelayanan terhadap masyakat ketika tak bisa hadir langsung ke Bawaslu.
Karena ketika masyarakat menghubungi Call Center dan membutuhkan informasi atau ingin memberi informasi akan dilayani oleh masing-masing divisi yang ada di Bawaslu Sulut.
“Marilah manfaatkan ini dengan sebaiknya agar Pilkada Sulut berjalan secara demokratis,” tambahnya.
Bukan saja itu, Pangellu juga mengatakan bahwa informasi dari Bawaslu Sulut bisa didapati melalui media sosial baik Facebook, Instagram dan You Tube.
Selain Call Center, terobosan lain dari Bawaslu Sulut yakni SMS Gate Way. Dijelaskan Pangellu jika hal itu juga merupakan salah wadah informasi kepada masyarakat.
“Bukan saja soal pengawasan, tapi akan ada info lagi bagaimana memutus mata rantai Covid-19 di Pilkada,” tukas putra Porodisa ini
Bahkan akan ada pula ajakan dari Bawaslu terhadap masyarakat untuk bersama melakukan pengawasan secara partisipatif.(mrc)