TOMOHON, LiputanKawanua.com – sejumlah kendala ditemukam Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kota Tomohon saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Diantaranya, sebagian masyarakat belum memiliki dokumen kependudukan terbaru.

“Ya, saat melaksanakan Coklit, PPDP kami menemukan adanya beberap masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan yang up to date. Misalnya yang sudah berusia 17 tahun tapi belum memiliki KTP. Selain itu, ada yang mempunyai domisili baru tapi yang bersangkutan belum mengurus KTP barunya,” ungkap Ketua KPU Haryanto Lasut memalui Komisioner Divisi Data Albertine Vierna Pijoh, Minggu (2/8/2020).

Menanggapi itu, KPU Tomohon melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mencarikan solusinya. “Kami sudah koordinasi dengan Dukcapil, responnya baik. Mereka akan jemput bola dengan segera, dan akan mendatangi kelurahan-kelurahan untuk  menindaklanjuti hal-hal tersebut, termasuk akan melakukan perekaman identitas di setiap kelurahan,” terang Pijoh.

Terpisah, Kadis Dukcapil Tomohon Albert Tulus mengakui masih adanya masyarakat yang belum memperbaharui dokumen kependudukan. “Memang data kependuduk dinamis, setiap saat bisa berubah. Karena ada yang lahir, mati, kawin, cerai, pindah dan datang,” kata Tulus.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar jangan lalai melaporkan status kependudukan. Apalagi kata Tulus, Dukcapil Tomohon sejak 17 Maret 2020 sudah melayani dokumen kependudukan lewat aplikasi Elektronik.

“Masyarakat dari rumah saja bisa minta pelayanan tanpa datang dikantor. Kemudian setelah selesai, Dukcapil akan mengantar ke rumah masing-masing lewat kantor pos. Dan ini satu-satunya di Sulawesi Utara, bahkan di Indonesia timur pada umumnya. Kecuali perekaman KTP baru atau pencatatan perkawinan harus datang di kantor,” jelasnya.

“Jadi tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk proaktif mengurus dokumennya. Dan kalau situasi susah aman dari Covid-19, kami akan jemput bola ke kelurahan-kelurahan,” tukas Tulus.

Editor: Terry Wagiu