TOMOHON, LiputanKawanua.com – Tahapan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, yang dilaksanakan selama tiga hari di Kantor KPU Tomohon menyisakan dugaan pelanggaran, oleh oknum Pejabat dan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon.
Hal tersebut diungkapkan Kordiv Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, Irvan Dokal SH kepada wartawan, Senin (8/9/2020). “Ya, kami sementara melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) selama tiga hari pada tahapan pendaftaran di KPU Tomohon,” beber Irvan.
Menurutnya, pejabat negara dan sejumlah ASN dalam jangka waktu dekat ini akan dipanggil pihaknya atas dugaan politik praktis pada pendaftaran calon. “Kami akan segera melakukan pemanggilan kepada oknum-oknum tersebut untuk mengklarifikasi,” tukasnya.
Sementara, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon Steven Linu SS MAP mengungkapkan, pihaknya akan melakukan analisa tentang dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Dia, pihaknya pasti akan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat dan sejumlah ASN tersebut. “Kami pasti akan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran itu, dan prosesnya kami akan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” beber Steven.
“Yang pasti, kita akan segera memanggil oknum-oknum tersebut untuk dimintai keterangan,” kunci Steven.
Diketahui, selama tahapan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota di Kantor KPU Tomohon, didapati oknum ASN dan Pejabat ikut mendapingi pasangan calon, salah satunya Wakil Walikota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan.
Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu di KPU Tomohon, mulai dari hari pertama sampai hari ketiga (4-6 September 2020) Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020, diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu Tomohon, Deisy T. Soputan dan dua anggota Bawaslu Steven Linu SS MAP dan Irvan Dokal SH serta staf jajaran.
Di hari pertama, pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker, sebagai pasangan yang diusung oleh Partai Golongan Karya, NASDEM, Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat (14 kursi DPRD) diterima oleh KPU Tomohon pada Pukul 12.10 Wita.
Di hari yang sama, calon Walikota dan Wakil Walikota, Caroll J.S Senduk dan Wenny Lumentut, sebagai pasangan yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan dan Gerindra (6 kursi DPRD) diterima oleh KPU Tomohon pada Pukul 14.50 Wita.
Dan di hari kedua, Robert Pelealu dan Fransiskus Soekirno sebagai Bakal Pasangan Calon yang ikut serta melalui jalur perseorangan yang melakukan pendaftaran pada hari kedua (Sabtu, 5 September 2020) diterima oleh KPU Tomohon pada Pukul
14.50 Wita.
Penulis: Terry Wagiu