SULUT, liputankawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut melalui rapat pleno menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) tahun 2020, Selasa (15/9/2020). Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPS pun sebanyak 1.828.285.
Dimana jumlah itu berkurang 79.556 pemilih dibanding Daftar Pemilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu yakni 1.907.841. “Bersyukur karena rapat pleno terbuka ini sudah berjalan lancar sesuai mekanisme yakni berdasar ketentuan,” kata Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh usai rapat pleno penetapan DPS.
Selain itu Mewoh menyatakan apresiasi kepada Bawaslu Sulut yang hadir melakukan pengawasan meski ada beberapa catatan. Hal itu menurut pandangan KPU sebagai upaya dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas.
Soal beberapa catatan Bawaslu, Mewoh mengatakan jika hal itu akan ditindaklanjuti pihaknya. Dimana akan dilakukan pencermatan terhadap DPS yang telah ditetapkan. Termasuk dari tanggapan masyarakat yang disampaikan ke KPU.(mrc)