TOMOHON, LiputanKawanua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (21/09/2020) umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Tomohon yang berjumlah 73.409 pemilih. Sesuai jadwal, tahapan ini berlaku 19-28 September mendatang.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Tomohon, Vierna Albertien Pijoh berkata untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir disertai semangat melindungi hak pilih warga Kota Tomohon. “Kami tetap menerima masukan dan tanggapan terkait data pemilih dengan membawa data atau dokumen autentik,” ujar Pijoh.
Dia menambahkan, DPS tersebut telah dipampang di kantor-kantor kelurahan dan sejumlah tempat umum yang strategis. “Jadi, dipersilakan cek langsung apakah nama anda terdaftar di DPS atau tidak. Jika tidak silakan bawa dokumen autentik,” ujar Pijoh.
RedaksiLK