SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut menangani sedikitnya 98 temuan dan laporan pelanggaran tahapan dalam Pilkada 2020. Mayoritas dari kasus-kasus tersebut merupakan kasus dugaan administrasi.
“Kasus dari temuan Bawaslu sepanjang Pilkada 2020 ini berjumlah 98 yang dinyatakan sah sebagai pelanggaran. Itu data per 15 Oktober 2020,” tukas Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulut Mustarin Humagi, Jumat (23/10/2020).
Lanjutnya, 98 kasus pelanggaran tersebut tersebar di 15 Kabupaten /Kota baik yang menyelenggarakan Pilkada lokal dan Pilkada Gubernur.
“Berkaitan dengan sanksi administrasi berjumlah 64, 1 pelanggaran kode etik dan 1 pidana serta 32 berkaitan dengan aturan hukum lainnya,” kata Humagi.
Sementara 16 temuan yang setelah diproses ternyata bukan pelanggaran. Selanjutnya laporan yang ditindaklanjuti Bawaslu terdapat 3 dan setelah hasil pemeriksaan ditetapkan pelanggaran. Sedangkan laporan kepada Bawaslu yang diputuskan bukan pelanggaran ada 3.(mrc)