MINUT, liputankawanua.com – Memasuki masa kampanye Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam waktu dekat ini segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.

Hal ini diungkap anggota Bawaslu Minut, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail, bahwa Bawaslu dalam waktu dekat akan segera melakukan penertiban APK yang bukan difasilitasi atau dicetak oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minut.

“Kami sudah melakukan Rapat koordinasi Bersama Pjs Bupati Minut serta stakeholder yang ada, untuk mensinergikan kesepahaman bersama dalam melakukan penertiban APK pada pekan depan”, ujar Rahman. Rabu, 7/10/2020.

 “Kami telah sepakat untuk penertiban APK mulai Senin 12 Oktober 2020 sampai bersih,”, ungkapnya.

Rahman menambahkan, jika tidak ada arah melintang saat penertiban APK, Bawaslu akan menghadirkan para Paslon untuk menurunkan sendiri APK mereka masing-masing sebagai percontohan.

“Rencananya, pada penurunan baliho di hari pertama, kami akan mengundang paslon untuk menurunkan baliho-baliho masing-masing sebagai percontohan”, kata Rahman.

Ditambahkan oleh Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut Rocky Ambar SH, LLM, MKN bahwa penertiban APK ini mengacu sesuai juknis PKPU juga Peraturan Bupati selain itu merujuk pada UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 69, tentang adanya larangan dan sangsi Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, adapun isi UU No. 1 Tahun 2020.

“Berdasar hal itu, maka Bawaslu melakukan pengawasan, dan penertiban, sehingga jika ada temuan atau pelangaran maka kami akan berlakukan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelas Rocky.(mrc)