SULUT, liputankawanua.com – Seluruh hasil pengawasan selama tahapan kampanye dibeberkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut, Rabu (28/10/2020).
Anggota Bawaslu Sulut Awaludin Umbola menjelaskan setidaknya tercatat sebanyak 388 kampanye dengan metode tatap muka. Dari jumlah tersebut terdapat pelanggaran untuk menggunakan fasilitas dan anggaran negara untuk kegiatan kampanye. Dugaan pelanggaran berikutnya yaitu membuat keputusan dan/atau tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dalam kampanye.
“Kalau pengajuan untuk sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara pada saat pendaftaran calon sampai saat ini belum ada,” tukas Umbola yang merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu menambahkan jika tercatat ada 84 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang sudah direkomendasikan kepada KASN untuk ditinjau. Karena untuk pelanggaran netralitas ASN seluruh keputusan sanksi yang akan diberikan ada ditangan KASN.
“Partisipasi aktif masyarakat untuk bisa turut memberikan informasi kepada Bawaslu terkait pelanggaran yang terjadi di lingkunganya sangat diharapkan. Yang perlu juga diantisipasi adalah jangan ada pertemuan yang mengatasnamakan pertemuan partai, namun yang terundang adalah masyarakat,” katanya.(mrc)