SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut mengingatkan soal politik uang. Dimana siapa saja yang menjanjikan uang atau materi dalam bentuk apapun yakni materi lainnya akan dikenakan sanksi pidana.
Bukan hanya calon dan tim paslon, pidana yang sama diterpakan. Melainkan kepada pemilih yang dengan sengaja menerima uang atau materi dalam bentuk apapun juga akan dipidana.
Dijelaskan Humagi bahwa dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 187a disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Oleh karena itu ia mengajak kepada seluruh masyarakat pemilih agar jangan main-main dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan politik uang.
“Hindari politik uang karena akan membuat proses demokrasi dinodai. Siap-siap didiskualifikasi dan pidana penjara,” tandasnya, Sabtu (24/10/2020).(mrc)