SULUT, liputankawanua.com – Pleno penetapan DPT Sulut, belum sepenuhnya final. Pasalnya, masih terdapat catatan-catatan yang diberikan oleh Bawaslu. Dan juga tak hanya itu, masukan-masukan masyarakat terhadap permasalahan di lapangan juga dibuka selebar-lebarnya. Namun, kinerja penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu bersama jajarannya menjamin hak pilih 1.831.867 pemilih patut diancungi jempol.
Terkait hal ini, Bawaslu memberikan sejumlah catatan. Menurut Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, yang pertama adalah mengenai hak konstitusi warga yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih mencari titik tepatnya. Ini yang sedang difikirkan. Kedua masih ada masalah-masalah yang harus dikeroksi. Karena kata dia, DPT ini sifatnya terbuka untuk masukan-masukan.
“Kami menemukan double data, namun tidak begitu signifikan. Hal ini menjadi identifikasi Bawaslu, tingkat duplikasinya antara Kabupaten/Kota. Dan ini yang sedang dicek mendetail oleh jajaran kami. Akan tetapi pada prinsipnya tingkat partisipasi dari tim kampanye semua pasangan calon agar turut serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti,”ujar Kordiv Hukum, Humas dan Datin itu, Senin (19/10/2020).
Lanjutnya, yang paling penting adalah tingkat kesadaran masyarakat. Saat ini komunikasi tidak sulit lagi. Dirinya mencotohkan, ada warga yang tinggal di Kabupaten Kepulauan Talaud, kemudian yang bersangkutan telah menetap di Manado, namun tidak membawa seluruh identitasnya dari Talaud, secara otomatis data diasalnya masih hidup. Kata dia, hal ini yang perlu kesadaran personal, untuk menghubungi petugas di daerah asal untuk menghapus data-datanya.
“Ada juga contoh karena pekerjaan, atau ikut suami, tapi datanya belum dilaporkan dimana ia menggunakan KTP tersebut. Pangellu kembali menegaskan, peran serta tim kampanye atau paslon. Menurutnya, DPT ini adalah tahapan yang sangat krusial. Sehingga perlu perhatian serius dari peserta Pilkada. Putera Porodisa itu menyentil jangan ketika terjadi kalah atau menang di Pilkada lalu membuat keributan.
“Jangan ketika nanti saat pencoblosan mempersoalkan masalah DPT. Sementara saat tahapan ini tidak terlibat aktif. Kami juga meminta inisiatif dan kerjasamanya juga agar melaporkan jika menemukan warga, tim kampanye atau simpatisan dan pendukung yang tidak terdaftar untuk segera disampaikan ke petugas Pilkada terdekat. Namun, saat ditemukan tim kampanye yang terdaftar di dua tempat, ini juga mohon dilaporkan,”ungkap mantan Panwaslu Talaud dan Manado itu.
Pangellu menegaskan bahwa persoalan DPT ini bukan hanya tanggungjawab penyelenggaran, namun merupakan beban bersama para peserta Pilkada dan masyarakat. Namun, juga menjadi tugas utama Bawaslu adalah menjaga hak konstitusional warga itu tidak terabaikan. “Pada prinsipnya ini tanggungjawab semua. Perlu kesadaran secara kolektif, bahwa DPT ini kewajiban semua pihak,”tandas Pangellu.(mrc)