TOMOHON, liputankawanua.com – Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE.Ak CA diwakili Sekretaris Daerah, Ir Harold V Lolowang M.Sc menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Panitia Khusus, serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Pengumuman dan Penetapan Calon Pengganti Pimpinan DPRD, di Ruang Rapat DPRD Kota Tomohon, Sabtu (21/11/2020).
Dalam Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL ini, seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk dijadikan Peraturan Daerah di Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Lolowang mengatakan, sudah sepantasnya pada kesempatan yang berbahagia ini disampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan disertai dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksi, serta panitia khusus yang telah menyampaikan laporan panitia khusus mengenai rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
“Tentunya kita menyadari bersama bahwa proses pembahasan Ranperda semenjak awal hingga memasuki tahapan akhir ini telah melewati lika-liku pembahasan yang cukup panjang yang terkadang disertai perbedaan pendapat namun dapat dibuktikan bahwa adanya semangat kekompakan dan kinerja yang baik antara fraksi-fraksi melalui keterwakilan dalam panitia khusus dan perangkat-perangkat daerah terkait, bahkan fasilitasi pemerintah provinsi, telah melahirkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang akan diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,” tuturnya.
Kesempatan itu juga, dia menyampaikan bahwa esensial arsip adalah informasi yang terlahir dari setiap kegiatan administratif, namun bukan sekedar informasi yang berfungsi secara administratif saja. satu hal yang membedakan arsip dari informasi lain adalah bahwa arsip mempunyai nilai kebuktian bagi setiap individu, mulai dari perorangan sampai dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan.
“Besar harapan kami bahwa dengan pelaksanaan Perda ini kedepan, dapat mendukung peningkatan system administrasi kearsipan Pemerintah Kota Tomohon yang lebih berkualitas, yang tentunya akan didukung oleh tersedianya sarana dan prasarana juga sistem pendukung berbasis teknologi dan elektronik, sehingga apa yang telah dan akan dilahirkan dari Perda ini akan menjadi pijakan besar dalam terwujudnya sistem Kearsipan Daerah yang komprehensif dan terpadu,” tukasnya.
Tampak hadir para anggota DPRD Kota Tomohon, mewakili Kejari Tomohon James Pade selaku Kepala Seksi Intel, Wakopolres Tomohon Kompol Agnes Turambi, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan hadirin undangan.***
Terry Wagiu