SULUT, liputankawanua.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut menegaskan bahwa dalam debat nanti, yang bisa mendampingi Pasangan Calon (Paslon) di lokasi pelaksanaan debat hanyalah tim kampanye.

Jumlahnya pun terbatas, yakni hanya empat orang. Selain itu menurut Malonda tak bisa masuk mendampingi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Ingat, yang bisa mendampingi Paslon di debat nanti hanya tim kampanye sebanyak empat orang,” kata Malonda, Senin (16/11/2020).

Dijelaskannya, kepada siapa saja entah seorang Kepala Daerah yang merupakan pejabat negara, anggota DPRD sebagai pejabat daerah dan Istri atau Suami yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menunjukan surat ijin cuti diluar tanggungan negara.

Itu pun jika mereka masuk di dalam tim kampanye Paslon. Jika tidak maka tak akan diijinkan masuk oleh Bawaslu.

Malonda mengatakan tak segan untuk mengambil tindakan tegas jika mendapati ada yang melanggar aturan terkait.(mrc)